SPDP Kasus KDRT Belum Diterima Jaksa

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:13 WIB

Riaumandiri.co - Sejauh ini, pihak kejaksaan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan seorang wanita bernama Nurselfiana (28). Padahal sang suami berinisial T telah lama menyandang status tersangka.

Diketahui, korban dihajar oleh sang suami. Dia ditampar berkali-kali hingga babak belur. Kepalanya juga dihantam oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, Selfiana sudah membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru, akhirnya suami korban, T ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan sejak Selasa (20/8).

Hampir seminggu, penyidik tak juga mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi.

"Belum (ada menerima SPDP)," ujar M Arief saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/8).

Dijelaskan Arief, penyidik seharusnya mengirimkan SPDP paling lambat 7 hari setelah penetapan tersangka. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang amarnya menyatakan, Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum' tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, korban/pelapor dalam waktu 7 hari setelah dikeluarkannya surat penyidikan.

"Yang jelas, hingga saat ini kita belum ada menerima SPDP," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.

Dari informasi yang dihimpun, KDRT yang dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi Rabu (5/6) lalu. Pelaku menghajar istrinya di dalam mobil saat melewati Jalan Harapan Raya, Kota Pekanbaru.

"Pelaku menampar wajah istrinya berkali-kali mengenai mata kiri korban hingga menyebabkan luka dan lebam. Lalu memukul kepala bagian belakang korban menggunakan tangan kiri. Kita sudah melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Riau," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika belum lama ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sementara itu, korban mengaku, penganiayaan bermula saat ia menjemput suaminya itu dari tempat hiburan malam.

"Keadaannya saat itu pulang dari tempat hiburan, dia lagi mabuk dan sempat cekcok di dalam mobil. Saya sempat melawan, di situlah terjadi kekerasan, dia memukul saya. Saya dihajar, kemudian berhasil lari ke luar mobil dan minta pertolongan ke warga," ujar korban.

Tak hanya itu, korban melanjutkan, ia juga diusir dari rumah dan tak diperkenankan bertemu anak perempuannya yang masih berusia 2,5 tahun.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler