Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Diringkus Saat Sembunyi di Toilet Warga

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:30 WIB
Tersangka JH (31) dan barang bukti narkoba diamankan Polsek Bagan Sinembah

Riaumandiri.co - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengamankan seseorang yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu berinisial JH. Saat ditangkap, pria 31 tahun itu sempat bersembunyi di toilet tetangganya.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Renaldy Yudhista membenarkan hal tersebut. Dikatakan Renaldy, pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (24/8) kemarin itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.

"Kami sudah beberapa kali ke rumah pelaku, tapi dia jarang di rumah. Lalu kami mendapat informasi pelaku sering menginap di rumah tetangganya, sepertinya dia mau mengaburkan lokasi persembunyiannya," ujar Iptu Renaldy.

Renaldy mengatakan tim langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. Tersangka JH ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi rumah warga atau tetangganya di rumah tetangganya di Jalan Sisingamangaraja, Kampung Darussalam, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil).

"Saat itu, polisi menemukan dua bungkus besar sabu seberat 202 gram yang disimpan di atas lemari dalam kamar," kata mantan Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru itu.

"Barang bukti narkotika jenis sabu 202 gram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang di Pekanbaru melalui perantara berinisial U," sambung Renaldy.

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka JH positif menggunakan sabu.

Saat ini, JH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu," pungkas Iptu Renaldy.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler