RIAUMANDIRI.CO - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, RUU tentang Paten, Romo H.R. Muhammad Syafii, menekankan pentingnya jaminan pelindungan melalui pemberian hak eksklusif berupa paten terhadap invensi (temuan) produk-produk sumber daya hayati Indonesia.
Untuk itu ia mendorong motivasi dan kreativitas anak bangsa agar dapat memperbanyak temuan atau invensi yang kemudian dipatenkan untuk bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
"Di saat kebutuhan-kebutuhan kita dan dunia internasional meningkat, kita pasti membutuhkan temuan atau invensi-invensi baru. Penting bagi kita memotivasi anak bangsa untuk memperbanyak invensi mereka yang kemudian dipatenkan agar bernilai ekonomis sehingga dapat bermanfaat untuk kehidupan," jelas Romo usai memimpin kunjungan kerja pansus RUU Paten ke Semarang, provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024).
Disamping itu lanjut Romo keberadaan UU Paten saat ini dalam praktik penyelenggaraan nyatanya perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada berdasarkan prinsip universal ketentuan Konvensi Paris dan TRIPs yang menjadi standar umum pengaturan paten. "Maka dari itu kita lakukan revisi yang kedua, karena UU Paten ini juga harus memenuhi standar minimal apa yang sudah disepakati di ketentuan konvensi Paris dan TRIPs," ungkapnya.
Lebih lanjut Politisi Partai Gerinda itu ke berharap setelah pembentukan RUU nantinya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenkumHAM untuk terus meningkatkan pelayanan melalui sosialisasi yang lebih masif hingga ke seluruh pelosok Indonesia. Mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pemahaman mengenai paten.
"Kalau perlu diberi pelayanan, pendampingan kepada masyarakat terkait paten. Ada anggapan di masyarakat mengurus paten itu hal sulit, padahal tidak seperti dugaan masyarakat. Semuanya bisa dilakukan secara terbukan dan DJKI tadi sampaikan sudah siap untuk melakukan pendampingan," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, dalam sambutannya mengatakan perubahan pada UU Paten ini bertujuan untuk mendorong kegiatan research dan development. Yang mana menghasilkan inovasi dan pemanfaatan teknologi nasional sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan UU Paten yang ada saat ini masih banyak ditemukan ketentuan-ketentuan yang belum sesuai dengan standar internasional. Hal ini mengakibatkan tingkat kepercayaan dunia internasional atas pelindungan paten di Indonesia masih sangat kurang.
“Ketidakpercayaan dunia internasional ini tentu saja berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Oleh sebab itu, penyempurnaan atas UU Paten ini juga dibutuhkan untuk menyelaraskan dengan ketentuan internasional terkait pelindungan paten,” ucapnya.
Kunjungan kerja Pansus DPR RI dalam rangka menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan mencari masukan terhadap RUU tentang Paten, selain Pansus melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian/lembaga Pemerintah, Akademisi, dan Perusahaan terkait kegiatan di paten.
Melalui Kunjungan Kerja tersebut diharapkan Pansus dapat memperoleh masukan dan pandangan dari daerah terkait pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pelindungan paten agar dapat menjadi bahan yang komprehensif bagi Pansus dalam pembahasan RUU tentang Paten. (*)