RIAUMANDIRI.CO - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI Maman Imanul Haq menilai ada pelanggaran terhadap dugaan pengalihan kuota dari haji reguler ke haji plus.
"Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara ibadah haji telah menyalahi aturan. Di Komisi VIII itu sudah disepakati jumlah kuota dan juga anggarannya,” kata Maman dalam Rapat Pansus Haji bersama Dirjen PHU Kementerian Agama di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Politisi PKB ini mengatakan Pansus Angket Haji DPR dibuat salah satunya karena adanya dugaan pelanggaran UU dalam hal kuota haji. Sesuai aturan, pengalihan kuota haji dari reguler ke haji plus seharusnya maksimal hanya 8% dari total kuota.
Namun pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini, penambahan dilakukakan oleh Kemenag sebanyak 50% dari total kuota haji Indonesia.
“Jadi intinya rapat di Komisi VIII sebelumnya itu memang sesuai dengan yang ada dilapangan atau tidak?” tukasnya.
Anggota Pansus Hak Angket Haji Ashabul Kahfi menyebut pelanggaran yang dilakukan Kemenag bukan hanya terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, tapi juga aturan turunannya. Ia menilai, pengalihan kuota haji tersebut juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.
“Itu kan saya yang ketok pak diputuskan kuotanya sekian dan ternyata ditemukan adanya pelanggaran,” imbuh Politisi PAN ini. (*)