Riaumandiri.co - Penyidik akhirnya merampungkan penyidikan dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang senilai Rp6,9 miliar. Tak lama lagi, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada dua tersangka dalam perkara yang ditangani penyidik pada Subdit III Reskrimsus Polda Riau itu. Mereka merupakan mantan Direktur RSUD Bangkinang, dr Wira Dharma, M.KM dan dr Andri Justin, Sp.PD.
Penanganan perkara berawal dari putusan inkrah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana BLUD pada tahun 2017-2018.
Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti kuat bahwa dr Wira dan dr Andri turut terlibat dalam penyalahgunaan dana BLUD.
dr Wira Dharma, M.KM sendiri merupakan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017 yang memilih untuk pensiun dini. Sementara dr Andri Justin, Sp.PD, Direktur RSUD Bangkinang tahun 2018, yang saat ini merupakan staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilaksanakan pada medio Maret 2024 kemarin.
Seiring waktu, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian Jaksa, baik syarat formil maupun materilnya. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi.
"Iya, sudah P-21," ujar Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Senin (19/8).
Berkas perkara dua orang oknum tenaga medis itu telah dinyatakan lengkap sejak beberapa hari yang lalu. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara akan dilimpahkan ke JPU atau tahap II.
"Selasa, tahap II," singkat mantan Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Sebelumnya, Kombes Pol Nasriadi pernah memaparkan modus yang dilakukan oleh kedua tersangka bersama Arvina Wulandari. Yakni, pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp6,992.246.181,04," kata Nasriadi belum lama ini.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.