Desa Rantau Ditetapkan Sebagai Kampung Suluk

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:10 WIB

Riaumandiri.co - Desa Rantau Baru ditetapkan menjadi kampung suluk, ini ditetapkan setelah menggelar Suluk Khalwat di Surau Ubudiyah sejak 8 Agustus 2024 sampai 18 Agustus 2024.

"Semoga dengan ditetapkannya Desa ini sebagai Kampung Suluk, kedepannya kegiatan suluk dapat dilakukan du kali dalam setahun. Maka dari itu akan menjadikan kampung ini semakin banyak dikunjungi orang untuk melaksanakan Suluk Khalawat. Sehingga dengan ramenya orang orang datang kesini pasti juga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitarnya," kata Bupati Pelalawan Zukri, Minggu (18/8).

Pelaksanaan kali ini diikuti sebanyak 195 jemaah yang berasal dari negeri Malaysia , Batam, dan Tanjung Balai Karimun. 

"Saya sangat merasa bahagia bisa berada di antara orang orang mulai ini. Orang orang yang mampu mengkesampingkan nafsu Dunia dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tentu semakin banyak yang bersuluk di Kabupaten Pelalawan ini, insyaallah negeri ini akan semakin berkah," jelasnya.

Bupati menambahkan bahwa pada dasarnya, dengan melaksanakan suluk khalwat, maka akan dapat memiliki sifat-sifat zuhud. Sifat ini adalah sifat yang sudah berangsur menghilangkan kepentingan dunia karena lebih mencari pahala akhirat dan mendekat diri kepada sang Pencipta.

Semoga para jamaah yang baru selesai melaksanakan suluk khalwat,agar dapat menjadi contoh dan suri tauladan yang baik untuk masyarakat di sekitarnya dan menunjukkan perilaku Zuhud. 

"Saya berharap kegiatan suluk bisa dilakukan beberapa kali dalam setahun. Manfaat lainnya jika Desa ini dijadikan sebagai kampung suluk yaitu akan banyak orang yang berkunjung kesini untuk melaksanakan Suluk Khalwat dan itu akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan harapan kita rakyat akan semakin sejahtera," tukasnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler