Tindaklanjut Surat Disdik, Early Steps Day Care Disegel Satpol PP

Ahad, 18 Agustus 2024 - 14:29 WIB

Riaumandiri.co - Satpol PP Pekanbaru menindaklanjuti surat yang diberikan Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru dengan melakukan penyegelan kepada Early Steps Daycare. 

"Kami dapat surat dari Disdik terkait aktivitas day care yang dimaksud, kami meneliti suratnya dan kami liat ada pelanggaran," kata Zulfahmi kepada wartawan pada Jum'at (16/8). 

Ia langsung memerintahkan anggotanya untuk langsung menyegel tempat daycare tersebut dan memastikan kegiatan penitipan anak disana untuk tidak berjalan lagi. 

"Kita ke lapangan mendatangi lokasi dan memastikan kegiatan penitilan anak disana tidak berjalan lagi," tegasnya. 

Satpol PP Pekanbaru juga mengingatkan kepada pemilik rumah agar tidak ada lagi aktivitas selain hanya dijadikan tempat tinggal. 

"Dan sudah kami sampaikan ke pemilik tidak ada aktivitas lain selain hanya jadi tempat tinggal," ujar Zul. 

Ia juga menyampaikan kepada pemilik rumah agar tidak ada kegiatan day care sampai permasalahan ini tuntas. "Jangan buka day care sebelum masalah ini tuntas diselesaikan," tegasnya lagi.

Satpol PP Pekanbaru menyebut kegiatan atau aktivitas day care tersebut berjalan dengan sendirinya tanpa ada izin dari pemerintah.

"Tak ada izin ya, kegiatan day care ini memang berjalan dendiri, takda izin yang dikeluarkan," sebutnya.

Oleh karena tak ada izin tersebut Satpol PP menyegel tempat day care itu. 

Zul juga mengatakan akan meninjau tempat penitipan anak maupun PAUD lainnya yang ada di Pekanbaru.

Jika masih kedapatan tidak memiliki kompetensi dan perizinan, ia meminta agar sadar diri menutup tempat daycarenya. 

"Ini kita tinjau juga kegiatan yang sama pelaksanaan PAUD, bagi yang tak memiliki kompetensi dan perizinan, kami minta tutup sendiri dan mengurus perizinan nya sehingga nanti bisa melaksanakan kegiatan day care nya," katanya.

Saat ini terkait persyaratan usaha nanti akan dievaluasi oleh Disdik termasuk pemasangan CCTV sebagai pengawasan.

"Oh ya terkait nanti persyaratan pengurusan izin usaha PAUD atau penitipan ini harus dipersyaratkan CCTV untuk memudahkan pengawasan bagi pemilik PAUD maupun pemerintah," sambungnya.

Dikabarkan sebelum nya, Dina, pengasuh Daycare Early Steps Learning Center ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polresta Pekanbaru setelah polisi gelar perkara. 

"Dua tersangka WM dan SM sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra pada Sabtu (10/8) silam.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler