Riaumandiri.co - HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada Tahun 2024 ini, sebanyak 811 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan mendapat pengurangan masa tahanan atau Remisi yang dilaksanakan di Aula Dr Sahardjo Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan, Sabtu (17/8).
Dimana, pemberian Remisi paling lama yakni enam bulan diberikan kepada 33 orang, 135 orang untuk lima bulan, 152 orang remisi empat bulan, 255 orang selama tiga bulan, kemudian 125 orang dua bulan dan sebanyak 111 orang mendapat potongan masa tahanan selama satu bulan.
Hadir pada kesempatan itu, Pj Bupati Inhil H Erisman Yahya, Wakil Ketua DPRD Dr. Maryanto, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK MIK, Dandim 0314 Inhil Letkol Inf Fikky Nur Kuncoro Jati SH M Han, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nova Fuspitasari SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Aurora Quintina SH MH, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Amiramza SHI, dan Kepala Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi.
Kalapas Kelas IIA Tembilahan Hari Winarca mengatakan pemberian remisi ini kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Juga sebagai bentuk apresiasi atas prilaku baik warga binaan dan upaya bersungguh-sungguh untuk terus memperbaiki diri selama di dalam Lapas," ungkap Hari.
"Kepada para warga binaan yang menerima pengurangan masa tahanan, diharapkan sebagai motivasi agar menjadi pribadi yang lebih baik, dan berkontribusi positif ditengah masyarakat,"pesannya.