Riaumandiri.co - HUT RI ke-79 tentu beragam cara masyarakat untuk memeriahkannya, diantaranya pemasangan bendera maupun menggelar berbagai perlombaan khas kemerdekaan
Dibalik perayaan itu, ada masyarakat yang meraup cuan untuk memenuhi kebutuhan hidup nya. Salah satunya pedagang musiman bendera yang mulai menjamur di beberapa titik Kota Pekanbaru.
Oleh karenanya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian meminta kepada pedagang untuk memperhatikan estetika dalam pemasangan bendera.
"Kami harapkan keda samanya, perhatikan estetika, jangan sembarangan pasang bendera," ujarnya.
Jika pemasangan bendera tersebut dapat membahayakan pengendara maupun masyarakat, Satpol PP tak segan segan untuk melakukan penertiban.
"Apabila ini kami lihat terlalu membahayakan, kami akan lakukan penertiban," kata Zul, sapaan akrabnya.
Satpol PP Pekanbaru memfokuskan penjualan bendera di pinggir jalan hanya di Jalan Arifin Ahmad.
"Sebenarnya kani fokuskan penjualan bendera di Jalan Arifin Ahmad, kami beri kebebasan sekaligus menyemarakkan HUT RI," Lanjut Zul.
Ia menyebut masih adanya pedagang yang melakukan pelanggaran yaitu berdagang di sepanjang Jalan Protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman dan lain sebagainya.
"Tapi tidak di Jalan Protokol, saya masih liht ada pelanggaran," ungkapnya.
Ia meminta agar pedagang juga memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat untuk bisa memberikan kenyamanan bagi pengendara maupun warga lainnya.
"Pedagang bendera memang marak di ruas jalan, kami Satpol PP harapkan kerja samanya agar memperhatikan keamanan dan ketertiban," ujar Zul.
Pedagang bendera di jalan H.R Subrantas, Emi menyebutkan bahwa dirinya telah berjualan selama 10 tahun dan tidak pernah dilakukan penertiban
"Belum ada penertiban sejauh ini," ujarnya.
Ia menyebut sehari hari hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga, namun dirinya melihat peluang untuk berjualan bendera dalam rangka menyambut HUT RI.
Omzet penjualan pedagang bendera saat ini juga mengalami penurunan, akibat penjualan secara online yang semakin marak.