Riaumandiri.co - Seorang karyawan PT Anugrah Karya Aslindo berinisial LU (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp286.000.000 dengan modus operandi membuat kwitansi palsu atau fiktif
Kapolsek Siak Hulu, AKP Asidsyah Mursyid menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat kwitansi fiktif untuk pengeluaran biaya perusahaan. Kwitansi-kwitansi palsu tersebut kemudian diajukan sebagai klaim biaya.
"Pelaku membuat kwitansi palsu seolah-olah perusahaan telah menggunakan jasa ekspedisi. Padahal tidak ada pengiriman barang yang dilakukan," ujar AKP Asidsyah Mursyid, Kamis (15/8).
Dikatakan Asdisyah, terungkapnya kasus ini bermula saat staf accounting perusahaan bernama Suryanti melapor kepada Suwinto bahwa telah terjadi penggelapan terhadap uang perusahaan yang dilakukan oleh pelaku.
Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan terhadap catatan keluar masuk mobil di sekuriti ternyata tidak di temukan nomor plat mobil yang tercatat pada kwitansi fiktif tersebut yang dibuat oleh pelaku sendiri.
Setelah ditanyakan kepada pelaku, dia mengakui perbuatannya bahwa telah membuat kwitansi itu sendiri dan telah membuat tanda tangan palsu.
"Atas kejadian tersebut PT Anugrah Karya Aslindo mengalami kerugian Sekitar Rp286 juta. Kemudian pihak perusahaan melaporkan peristiwa tersebut, ke Polsek Siak Hulu," terang Kapolsek.
Setelah mendapatkan laporan dari PT Anugrah Karya Aslindo yang berlokasi di Jalan Raya Pasir Putih Desa Baru Kecamatan Siak, polisi melakukan pemeriksaan, dan diperoleh alat bukti yang cukup sehingga pelaku bisa diamankan.
Saat diinterogasi, kata Kapolsek, pelaku mengakui telah membuat kwitansi ekspedisi palsu atau fiktif dengan memalsukan tanda tangan sopir mobil ekspedisi dan mengklaim biaya tersebut ke perusahaan.
"Atas perbuatannya, LU kini ditahan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Asdisyah Mursyid.