Riaumandiri.co - Seorang pria inisial IS (39) warga Dusun Perambahan Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa diringkus Satnarkoba Polres Kampar. IS ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba, dari tangannya polisi amankan 19 paket sabu dengan bruto 6.87 gram.
"Pelaku kita tangkap, pada Senin (12/8/2024) sekira pukul 17.50 WIB. Saat itu pelaku berada di dalam kebun durian milik warga di Dusun Perambahan Desa, Koto Perambahan Kecamatan Kampa," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Rabu (14/8).
AKP Era Maifo mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa di Desa Koto Perambahan sering terjadi peredaran Narkoba.
Berbekal informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Setelah pelaku berhasil diamankan, kita melakukan penggeledahan terhadap pelaku, hasilnya ditemukan 19 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terletak dilantai pondok sebelah ia duduk," jelas Era Maifo.
Dikatakannya, saat diinterogasi pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AR (DPO) di Kampung Terandam Kota Pekanbaru.
"Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.