TEMBILAHAN (HR)- Mulai Tahun ini usulan rencana pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir tidak bisa dititip di tengah jalan, harus melalui Musrembang dan pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hal ini diungkapkan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, saat kunjungannya ke kecamatan Keritang Kabupaten Inhil, Baru-baru Ini. “Jangan ada lagi proposal rencana pembangunan, yang dititipkan kepada saya, karena bisa saja saya lupa meletak proposal tersebut, akibat kesibukan saya sebagai Bupati,” ujar Wardan.
Disampaikan Bupati, rencana pembangunan baik di desa maupun di kecamatan yang ada di Inhil harus melalui Musrenbang, yang kemudian disatukan dengan pokok pikiran DPRD, dituangkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) per tahun.“Baik Musrenbang desa, kecamatan, kabupaten dan akhirnya pada Musrenbang Nasional," sebutnya.
Dikatakan, melalui program unggulannya yakni, Desa Maju Inhil Jaya (DMIIJ) buat pembangunan di desa di Kabupaten Inhil, dengan anggaran yang lumayan besar, masyarakat di desa dapat membagun insfrastruktur yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat desa tersebut. “Dan ada juga sebagian penggunaan anggaran DMIJ di desa, yang diarahkan pemerintah kabupaten seperti halnya pembangunan PAUD dan pembayaran insentif bagi guru mengaji,” pungkasnya. (mg4)