Riaumandiri.co - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap seorang anak perempuan di Kabupaten Siak berinisial FS (9). Pelaku diketahui berjumlah tiga orang yang merupakan komplotan kasus pencurian bersama ayah korban, DH.
Ibu korban semakin khawatir, lantaran ketiga pelaku mengancam akan membawa anaknya ke Jakarta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Kamis (8/8) kemari.
Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diketahui korban sudah dibawa para pelaku ke Kota Pekanbaru.
"Dari hasil penelusuran kami, tiga pelaku dan ayah korban ini saling kenal. Ayah korban ini kabur dari tongkrongan sambil membawa sepeda motor salah satu pelaku. Sebelumnya juga sama-sama pakai narkoba," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (13/8).
Dari identifikasi, kata Kombes Pol Asep, ketiga pelaku masing-masing berinisial SG (29), HD (28), dan MR (25). Perbuatan ayah korban mencuri motor ini membuat ketiga pelaku murka hingga mereka menculik korban sebagai jaminan.
FS lantas dibawa para pelaku ke Pekanbaru. Di salah satu rumah, FS disandera. "Saat (korban) ini diculik, para pelaku juga menebar ancaman ke ibu korban, dimana korban akan dibawa oleh pelaku ke Jakarta dan tak akan ketemu lagi dengan anaknya," kata mantan Kapolres Kampar itu.
Kepada ibu korban, lanjut dia, para pelaku juga mengatakan tak takut dengan polisi dan tentara. "Tim berhasil mendapat informasi soal keberadaan para pelaku, yakni di sebuah rumah di Jalan Parit Indah. Mereka saat itu habis peserta narkoba," tutur Kombes Asep.
Kombes Asep mengungkap, para pelaku diamankan tanpa perlawanan. Sementara korban, ditemukan di rumah salah satu tersangka di Jalan Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.
"Setelah diamankan terungkap jika motif penculikan karena sepeda motor, barang-barang berharga dan handphone pelaku diambil atau dicuri oleh pelaku. Jadi ketiga pelaku ini sama ayah korban merupakan jaringan pelaku pencurian," bebernya.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini para pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Riau," tegas Kombes Pol Asep Darmawan.