Riaumandiri.co - Masa jabatan Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto, diperkirakan akan berakhir pada hari, Kamis (15/8). Dan sebagai penggantinya, Pemerintah pusat sudah mengantongi tiga nama yang akan mengisi jabatan Pj Gubernur Riau, menggantikan SF Hariyanto, yang telah mengajukan surat pengunduran diri.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra, saat dikonfirmasi terkait pelantikan Pj Gubernur Riau, 15 Agustus mendatang, mengatakan ia mendapatkan informasi pelantikan tanggal 15 Agustus. Namun ia tidak mengetahui pasti siapa pejabat dari Pemerintah pusat yang akan menduduki kursi Pj Gubernur Riau.
"Infonya begitu pelantikan Pj Gubernur Riau tanggal 15 Agustus. Namun kita belum tau siapa orangnya," ujar Indra.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan adminsitrasi Setdparov Riau, Jon Armedi Pinem, saat dikonfirmasi juga membenarkan jadwal pelantikan Pj Gubri 15 Agustus. Namun ia belum menerima surat resmi dari Kemendagri, dan hanya menerima via WhatsAp dari Kemendagri.
“Ya saya ada menerima WA dari pejabat Kemendagri tanggal 15 Agustus pelantikan Pj Gubri, pelantikan di Kemendagri. Tapi surat resmi belum diterima. Biasanya langsung di Kemendagri SK nya,” kata Jon Armedi Pinem, Selasa (13/8).
Sementara itu, dari informasi yang berkembang, nama pejabat eselon I dari pemerintah pusat yang bakal menggantikan SF Hariyanto diantarannya, Safrizal Zakaria Ali (Dirjen Bina Kewilayahan Kemendagri), La Ode Ahmad P Bolombo (Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri), dan Rahman Hadi (Sekjen DPD RI).
Untuk diketahui Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan akan maju pada pemilihan kepala daerah Provinsi Riau. Ia menyatakan siap maju sebagai Gubernur Riau, dan telah mengajukan surat pengunduran diri sebegai Pj Gubri.
Selanjutnya setelah tidak lagi menjabat sebagai Pj Gubri, SF Hariyanto kembali akan menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau, kembali ke jabatannya, sampai SF Hariyanto mundur sebagai Pegawai Negrri Sipil. Sedangkan Pj Sekdaprov Riau, Indra, akan kembali menjabata sebagai kepala BPKAD.