RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas penambang emas liar yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), demi menjaga kedaulatan hukum nasional.
"Pemerintah harus menindak tegas WNA yang menambang emas tanpa izin di wilayah NKRI, sekaligus menutup lokasi penambangan ilegal tersebut," kata Mulyanto, Selasa (13/8/2024).
Kasus seperti ini kata politisi PKS itu sudah berulang kali terjadi, namun terkesan menguap begitu saja, sehingga muncul di tempat lain. Kali ini kalau pelakunya benar adalah WNA, maka harus ditindak secara serius oleh Pemerintah.
:Kalau dibiarkan, dimana kedaulatan kita sebagai sebuah bangsa atas kekayaan SDA nasional?" tegas Mulyanto.
Mulyanto minta pelanggaran pidana tambang ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Karena sangat tidak mungkin penambangan ilegal ini bisa beroperasi lama dengan menggunakan alat berat bila tanpa beking di belakangnya.
"Pemerintah harus berani menindak semua pihak yang terlibat. Harus ada effect jera agar kasus seperti ini tidak berulang," pinta Mulyanto.
Mulyanto prihatin atas bentrok yang terjadi pekan lalu tersebut. Menurutnya hal ini bisa dihindari, apabila Pemerintah tegas menegakkan aturan, sebelum masyarakat mengambil tindakan sendiri. "Kita juga tidak ingin tatanan hukum porak-poranda dan masyarakat bertindak main hakim sendiri," imbuhnya.
Mulyanto kembali mengingatkan Pemerintah untuk menata IUP yang ada. Pemilik tambang agar mengusahakan tambangnya dengan baik. Jangan dianggurkan. Bila melanggar cabut saja IUP-nya.
Termasuk juga soal pembentukan satgas terpadu tambang ilegal yang sampai saat ini cuma sebatas wacana. Padahal dari Kementerian ESDM sudah lama selesai draft regulasi itu.
"Ini menandakan Pemerintah tidak serius mengurus tambang, yang jelas-jelas sesuai konstitusi dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegasnya.
Untuk diketahui Warga Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) membakar kamp tambang ilegal milik warga negara asing (WNA), Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB mengatakan, bahwa tambang emas itu dipastikan ilegal. Karena berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB).
Warga Sekotong sendiri terkejut dengan kehadiran WNA yang membuat kamp dan membawa alat berat untuk membuka akses jalan menuju tambang dan mengeruk emas di Dusun Lendek Bare dan Lenong Baru, yang memicu kemarahan warga setempat. (*)