Riaumandiri.co - Penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan PPA alias Prima sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang driver ojek online.
"Sudah, sudah tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (11/8).
Terhadapnya, penyidik menjeratkan dengan pasal 311 ayat 5 UULAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Dijerat dengan pasal 311 UU LAJ," jelasnya.
Laka maut itu terjadi pada Sabtu (10/8) di Jalan Adi Sucipto Kecamatan Marpoyan, di mana Avanza Veloz yang dikemudikan tersangka PPA alias Prima menabrak 4 sepeda moto sekaligus.
Driver ojol bernama Noverdi itu mengalami luka pada bagian kepala, hidung mengeluarkan darah, dada memar, di bawa ke RS Auri kemudian dirujuk ke RS Sansani dan meninggal dunia dalam perawatan medis.
Lagi-lagi, dibawah pengaruh narkoba menjadi sebabnya. Di mana, hasil urine terhadap PPA alias Prima itu positif mengandung narkoba. "Hasil tes alkoholnya negatif, untuk narkobanya positif," tukasnya.