Riaumandiri.co - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan seorang pelaku berinisial AF. Pria 26 tahun itu diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak itu polisi menyita 7 kilogram daun ganja kering.
"Benar, kami dari Polsek Tualang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis daun ganja kering," ujar Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, Kamis (8/8).
Terungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari warga Tualang yang berkomitmen dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Siak, khususnya di Kecamatan Tualang. Berangkat dari informasi itu, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Alan Arif untuk melakukan penyelidikan.
"Pelaku AF kami amankan di Jalan Tiga KPR I, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (6/8)," lanjut Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, saat proses penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku, pihaknya turut didampingi Ketua RT setempat. "Situasi penangkapan kondusif, tidak ada terjadi perlawanan ataupun percobaan melarikan diri dari pelaku," lanjut Kompol Hendrix.
Kendati demikian, petugas mengalami kesulitan saat mencari barang bukti di lokasi penangkapan. Barang bukti daun ganja kering ini di beberapa tempat di dalam rumah tersebut.
"Total barang bukti yang disita berupa daun ganja seberat 7 kilogram," imbuhnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya yang berada di Kecamatan Lubuk Dalam, Siak dan Pekanbaru. Dia juga mengaku, selain untuk dikonsumsi sendiri, ganja itu juga dipasarkan di Kecamatan Tualang sejak setahun terakhir.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun," pungkas Kompol Hendrix.