Riaumandiri.co - Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya bisa mengeksekusi Sukarno. Terpidana 1 tahun dalam kasus penyerobotan lahan itu dijebloskan ke penjara usai ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Intelijen Kejari Rohil.
"Benar. Hari ini sekitar pukul 18.30 WIB, bertempat di Simpang Benar Kecamatan Tanah Putih, Rohil, Tim Tabur Intelijen Kejati Riau bersama dengan tim Kejari Rohil berhasil mengamankan DPO atas nama Sukarno," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, Rabu (7/8) malam.
Sukarno, kata Yopentinu, merupakan terpidana kasus penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan MA RI Nomor 38 K/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Januari 2020.
"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun," lanjut Jaksa yang akrab disapa Yopen itu.
Dikatakan Yopen, saat perkara masih tahap penyidikan hingga bergulir ke persidangan, Sukarno tidak ditahan. Hingga akhirnya status perkara dinyatakan inkrah.
Sukarno, kata Yopen, telah dilakukan pemanggilan eksekusi sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Dia kemudian dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya bisa ditangkap.
Sukarno kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi untuk menjalani hukuman. "Alhamdulillah, yang bersangkutan kooperatif sehingga proses pengamanan dan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar," pungkas Yopen.