RIAUMANDIRI.CO - Pemkab Kepulauan Meranti telah menyerahkan hasil evaluasi 15 pejabat eselon II di lingkungan pemeritah setempat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Evaluasi tersebut sebelumnya dilakukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti sebagai bentuk uji kompetensi atas jabatan yang telah diberikan belum lama ini.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Kamis (8/8/2024).
Walaupun demikian Bakharuddin menyampaikan bahwa hasil evaluasi yang diajukan kepada KASN bersifat rahasia yang hanya diketahui oleha PPK atau Plt Bupati Kepulauan Meranti. "Hasilnya kemarin kita sudah ajukan kepada KASN, dan sampai saat ini kita masih menunggu jawaban," ungkap Bakharuddin.
Baca Juga: Magrib Mengaji di Desa Pangkalan Terap, Camat Teluk Meranti Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
Bakharuddin mengatakan bahwa hasil evaluasi bisa berbentuk, pemindahan ataupun tetap pada jabatan sebelumnya apabila pejabat tersebut dinilai layak dengan posisi sebelumnya.
"Jadi bisa ada pejabat yang pindah, bisa jadi tetap. Tergantung dari hasil KASN. Tapi seperti apa hasil evaluasi sebelumnya itu kita juga tidak begitu tahu karena itu pak bupati yang tahu," ujarnya
Seperti diketahui sebanyak 16 pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti telah menjalani evaluasi dan uji kompetensi beberapa waktu yang lalu. Namun 1 jabatan yaitu Inspektur Daerah tidak mendapat izin karena rekomendasi evaluasi, khusus, atau berbeda dengan jabatan lain.
Baca Juga: Rekrut Ratusan CPNS Baru, Berikut Jumlah dan Rincian Formasi CPNS Kabupaten Kepulauan Meranti
Seluruh peserta diuji oleh tim panitia seleksi yang berasal dari Akademisi, Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pemerintah Provinsi Riau.
Setelah tahapan evaluasi dari panitia seleksi rampung, hasil diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar. "Hasilnya nanti akan jadi rekomendasi dari pansel diserahkan kepada bupati untuk jadi bahan penilaian," terangnya.
Sementara itu, untuk hasil penilaian akhir akan diteruskan ke KASN agar dapat ditelaah apakah proses evaluasinya sudah sesuai prosedur sebelum izin pelantikan dapat dikeluarkan oleh Kemendagri.