Riaumandiri.co - Kejadian tak terduga terjadi di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Sabtu (3/8) dini hari. Seorang warga FE (30), yang diduga sebagai penggunaan narkoba jenis sabu, ditangkap warga setempat.
Warga Desa Laboi Jaya itu hanya bisa pasrah saat masyarakat Desa Suka Mulya menyeret dirinya saat digelandang ke Polres Kampar.
Aksi heroik warga ini bermula saat mereka mencurigai gerak-gerik FE yang kedapatan membawa satu paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di jok sepeda motornya.
Tanpa ragu, warga kemudian mengamankan FE dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat.
Hasil tes urine terhadap FE menunjukkan adanya kandungan metamfetamin, zat yang terkandung dalam sabu-sabu.
"Saat ini, FE beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Era Maifo.
Dikatakan Era Maifo, dalam pemeriksaan, FE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial NA di SP V Kecamatan Bangkinang.
Saat ini NA masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). NA diduga merupakan pemasok sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bangkinang.
Atas aksi heroik warga tersebut, pihak kepolisian mengapresiasi keberanian warga Desa Suka Mulya yang telah berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami berharap kejadian ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk ikut serta dalam memerangi narkoba," kata Kasat.