Tersandung Narkotika, Dua Oknum Polres Rogil Divonis 7 Tahun

Jumat, 09 Agustus 2024 - 10:44 WIB
Suasana sidang dengan agenda putusan perkara yang menjerat dua oknum Polres Rohil, Bripka MN Panjaitan dan Briptu SAS Siagian, Rabu (7/8) kemarin.

Riaumandiri.co - Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Rokan Hilir (Rohil), Bripka MN Panjaitan dan Briptu SAS Siagian, dijatuhi pidana masing-masing 7 tahun penjara dalam perkara tindak pidana narkotika. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Demikian terungkap pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Rohil pada Rabu (7/8) kemarin. Adapun agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga.

"Iya. Perkara tersebut telah putus. Rabu kemarin sidangnya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, Kamis (8/8).

Dalam putusannya, kata Yopentinu, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan pemufakatan jahat atau tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Hal itu, lanjut dia, sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.

"Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa yang akrab disapa Yopen itu.

"Vonis hakim, pidana masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan kurungan," sambung Yopen.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Yakni, pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Atas putusan itu, lanjut Yopen, JPU Jupri Wandy Banjarnahor menyatakan menerima. Sementara kedua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini masuk ke persidangan karena kedua terdakwa, yakni Briptu JD Situmorang meninggal dunia karena diduga overdosis saat menggunakan ekstasi secara bersama-sama di sebuah kafe di Simpang Mutiara. Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Minggu (28/1) sekira pukul 00.00 WIB.

Kedua terdakwa ini diketahui bekerja di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohil, sedangkan JD Situmorang diketahui bekerja di Polsek Pujud.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler