Riaumandiri.co - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak mulai dari DPP hingga DPC PKB terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan pertama terhadap Lukman tercatat pertama kali dilakukan oleh DPP PKB ke Bareskrim Polri, pada Senin (5/8) kemarin. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal Senin 5 Agustus 2024.
Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pernyataan Lukman terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) masuk kategori ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Cucun mengatakan Lukman juga sudah tidak lagi memiliki wewenang serta jabatan apapun di PKB, sehingga dinilai tidak dalam kapasitasnya untuk membicarakan Ketua Umum ataupun internal partai.
Selain di Bareskrim, Lukman Edy juga dilaporkan oleh Gus Halim kakak Cak Imin sekaligus Ketua DPW PKB Jawa Timur ke Polda Jawa Timur.
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi tersebut menilai pernyataan Lukman soal elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan dan tidak pernah diaudit sebagai fitnah yang keji.
Selanjutnya Lukman Edy juga turut dilaporkan oleh DPW PKB DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2024.
Lukman Edy kemudian juga dilaporkan oleh DPW PKB Sulawesi Selatan ke Polda Sulawesi Selatan serta DPW PKB Lampung ke Polda Lampung.
Sementara itu, Lukman meminta agar PKB tidak bersikap anti kritik dengan langsung melaporkan dirinya ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Lukman menyebut pernyataannya beberapa waktu lalu usai dipanggil PBNU tidak untuk menyerang PKB atau Cak Imin. Ia mengklaim tujuannya untuk perbaikan PKB ke depan. "Jangan alergi kritik. Seharusnya persoalan internal diselesaikan internal," jelasnya.
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) turun tangan menjadi kuasa hukum Lukman untuk menghadapi pelbagai laporan tersebut.
Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengklaim setidaknya bakal ada 99 pengacara yang disiapkan sebagai tim hukum untuk mendampingi Lukman Edy ke depannya.
"Pak Lukman Edy secara resmi memberikan surat kuasa kepada kami dari LPBH NU dan LBH GP Ansor. Ada 99 advokat yang pada hari ini kami terima dan menjadi pendamping kuasa hukum Pak Lukman Edy," jelasnya