DUMAI (DP)- Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya pusat bersedia membahas perihal tanah konsesi Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Kota Dumai. Dalam rapat tersebut disepakati dua opsi, yakni melalui Keppres dan SKB Menteri. Tanah yang kosong akan dibangun rumah susun (Rusun) diperuntukan bagi warga kurang mampu.
Hal tersebut disampaikan Wawako Dumai dr H Agus Widayat MM yang langsung mengikuti rapat tersebut di Kantor Komnas HAM RI Jakarta. Dihadiri oleh Wawako Dumai Agus Widayat, Pige dari Komisioner Komnas HAM, Kementerian PU, BPN daripusat, provinsi dan kota, Kementerian ESDM, Keuangan, DJKN, Kehutanan, SK Migas, Mendagri, CPI, DPRD, Kapolda, Kapolres, sertaBagian Pertanahan Pemko Dumai.
"Ya, kesimpulan pertemuan di Komnas HAM tersebut mengenai masalah kasus tanah konsesi Chevron telah dapat kesimpulan. Ada 2 opsi yang ditetapkan yakni direkomendasi membuat SKB Menteri, kedua melalui keputusan presiden (Keppres), " jelas Agus Widayat menjawab Haluan Riau via ponsel, Sabtu (23/5) akhir pekan lalu.(zul)