Dua Kurir Kantongi Ribuan Pil Ektasi Diringkus

Rabu, 07 Agustus 2024 - 17:27 WIB

Riaumandiri.co - Dua pria diamankan tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi, ialah inisial MA (21) dan SM (23). Mereka yang masih remaja ini diduga sebagai kurir narkoba dengan barang bukti berjumlah fantastis.

Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 5.165 butir pil ekstasi dan 1.620 pil Happy Five. Mereka ditangkap pada waktu yang sama di dua lokasi yang berbeda. Pengungkapan berhasil dengan teknik undercover buy.

Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan bahwa tim dari Polsek Sukajadi ini menelusuri informasi terkait adanya aktivitas peredaran narkoba.

Dengan menyamar, tersangka inisial MA lah yang pertama diringkus, ia ditangkap di area parkir sebuah hotel di Pekanbaru. Dari tangannya kala itu ditemukan bungkusan yang berisikan 19 butir pil ektasi.

"Pil ekstasi merk Brasil itu ditemukan saat penggeledahan di kantong sebelah kanan tersangka MA," kata Kombes Manang didampingi Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang saat ekspos, Rabu (7/8).

Curiga masih ada barang lainnya, MA pun diperiksa intensif agar mengakui dari mana asal barang yang dijualnya itu. Benar saja, dia mengaku mendapat barang dari seroang pria inisial SM.

"Saat di interogasi, MA mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari SM di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru," sambung Manang.

Tak ingin kehilangan buruan, tim pun segera memburu SM si pemasok barang itu. Alhasil, ia ditangkap di sebuah ruko yang berada di Jalan Merak Sakti Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya.

"Hasil penggeledahan di ruko tersebut disita barang bukti 1 buah tas ransel di dalamnya berisikan 1.313 butir pil ekstasi warna biru merk Brasil dan 2.500 butir merk Tengkorak, 413 butir merk Smurf, 715 butir merk Heineken, 114 merk Kodok dan 162 tik (1.620 butir) Happy Five serta barang bukti lainnya terkait kasus narkoba," paparnya.

“Gudangnya di daerah Panam. Dari rumah kontrakan yang sekaligus tempat usaha laundry milik tersangka,” tambah Kombes Manang.

Dalam pengungkapan, sebut Kombes Manang, pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan pengusutan lebih jauh agar siapa pemasok dan pemilik barang haram ini.

"Ini masih kita kembangkan siapa tokoh di balik itu. Total barang bukti pil ekstasi 5.165 butir dan pil Happy Five 1.620 butir," ujar Kombes Manang.

Dikatakannya, bahwa barang ini jelas di pasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Kedua tersangka ini mengaku menjual kepada pembeli dalam bentuk paket.

Bahkan, barang haram ini diklaimnya yang di konsumsi Marisa Putri, mahasiswa yang terlibat kasus laka maut kemarin. Meski tidak berkaitan langsung, akan tetapi barang inilah yang dikonsumsinya.

“Ini adalah jaringan internasional. Ini salah satu pengembangan dari kasus Marisa kemarin. Ini pasti ada kaitannya. Karena pemasoknya yang kita buru walaupun tidak secara langsung ke Marisa, tapi inilah salah satu sumber ekstasi yang beredar di Kota Pekanbaru,” tukas Kombes Manang.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler