Riaumandiri.co - Pihak kepolisian menghentikan penyelidikan kasus kematian JD Situmorang. Anggota Polres Rokan Hilir (Rohil) berpangkat Briptu itu dinyatakan meninggal dunia karena pengaruh amphetamine, bukan pembunuhan berencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan mengatakan, JD Situmorang meninggal pada Januari lalu setelah menikmati hiburan malam di sebuah kafe di Rohil. Kala itu, dia ditemani 2 rekannya yang juga polisi.
Korban meninggal di rumah sakit dengan sejumlah luka gores dan lebam di beberapa bagian tubuhnya. Keluarga korban melihat luka-luka itu sebagai kejanggalan sehingga melapor ke Polda Riau atas sangkaan penganiayaan atau pembunuhan berencana.
"Dilakukan penyelidikan, periksa saksi, dokter awal yang menangani, dokter yang melakukan visum, autopsi, rekonstruksi dan gelar perkara," ujar Kombes Asep didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Selasa (6/8).
Asep menyatakan pengusutan dilakukan maksimal dan menyimpulkan tidak terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana ataupun penganiayaan. Polda juga melakukan visum oleh ahli independen.
"Penyebabnya adalah intoksikasi zat amphetamine yang dikonsumsi korban," kata Asep.
Dengan hasil penyelidikan ini, Asep mengatakan perkara tidak akan dilanjutkan. Terkait laporan orang tua JD Situmorang tentang luka memar, Asep membenarkan memang ada luka lecet di beberapa bagian tubuh dan lutut. Ada juga luka goresan di bagian tubuh lainnya.
Menurut Asep, luka itu terjadi setelah JD Situmorang mengonsumsi zat mengandung amphetamine. Hal ini membuat korban bereaksi secara berlebihan seperti berguling-guling, terjatuh, tertimpa kursi dan berlari keluar kafe.
Di luar kafe, JD Situmorang masuk ke rawa-rawa. Di lokasi itu, korban melompat-lompat dan berguling-guling sehingga beberapa bagian tubuhnya tergores oleh tumbuhan ilalang.
"Hal ini berdasarkan keterangan saksi, ada belasan saksi, termasuk temannya, pemilik kafe dan hasil rekonstruksi," terang mantan Kapolres Kampar itu.
JD Situmorang sempat dibawa ke rumah sakit usai kejadian. Selanjutnya dibawa ke dukun dan dinyatakan sakitnya bukan hal biasa. Denyut jantung JD Situmorang dalam pengobatan itu terus melemah.
"Kemudian dibawa lagi ke rumah sakit sehingga dinyatakan meninggal dunia," kata Asep.
Untuk 2 teman JD Situmorang yang juga polisi, Asep menyebut sudah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau. Mereka adalah Bripka NM Panjaitan dan Briptu SAS Siagian.
Keduanya juga telah dihadapkan ke persidangan terkait perkara narkoba tersebut. Pemilik kafe juga diproses dengan dugaan sebagai penyedia obat.