Riaumandiri.co - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berjumlah dua orang yang melakukan pencurian untuk untuk membeli narkoba.
Adapun para pelaku masing-masing berinisial FJW (33) dan LT (34). Keduanya diketahui beraksi pada Senin (29/7) di salah satu peron sawit di Desa Padang Luas Kecamatan Langgam.
"Korban Jeprianus Zai (38) baru melaporkan kejadian curanmor pada tanggal 31 Juli 2024," ujar Kapolsek Langgam Iptu Alfredo Krisnata Kaban, Kamis (1/8).
Dalam laporannya, korban menyatakan bahwa kejadian itu terjadi pada saat dirinya tengah tidur di pondok peron. Sedangkan kunci sepeda motor diletakkan di dalam dan digantung di pokok sawit dekat pondok.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban dibangunkan oleh salah seorang temannya dan menyampaikan bahwa sepeda motor CBR warna hitam miliknya telah dibawa kabur oleh pelaku FJ.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Langgam. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan ditambah beberapa informasi yang akurat, diketahui pelaku berada di Kota Pekanbaru. Tim Opsnal langsung menuju alamat yang didapat, dan pelaku berhasil ditangkap di Jalan Juanda, Pekanbaru," kata Kapolsek.
Berdasarkan keterangan dari pelaku FJW bahwa sepeda motor itu telah dijual kepada seseorang berinisial Can (DPO) seharga Rp2 juta untuk membeli narkotika jenis sabu melalui pelaku yang berinisial LT.
Kemudian tim berangkat menuju rumah Can (DPO) yang berada di Gang Becek di belakang Kantor BRI KCU Sudirman Pekanbaru. Akan tetapi, Can tidak ditemukan.
Atas perbuatannya, tersangka FJW dan LT dibawa ke Polsek Langgam. Selain keduanya, turut diamankan sejumlah barang bukti. "Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 Jo 480 KUHP.