Riaumandiri.co - Pengemudi Toyota Raize BM 1959 FJ menjadi tersangka atas kasus kecelakaan lalulintas, di mana pengemudi insial MP alias Marisa menabrak pengendara sepeda motor, Sabtu (3/8).
Dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 05.45 WIB itu menyebabkan pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Tuanku Tambusai.
"Sudah, sudah kita amankan," jelas Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati hasil tes urine MP alias Marisa itu positif menggunakan ampethamin. "Namun, saat ini yang bersangkitam tidak mengakui," tegasnya.
Sebelumnya, kecelakaan itu menyebabkan korban mengalami luka berat di kepala, meninggal dunia di TKP, lalu di bawa ke kamar mayat RSUD Arifin Ahmad.
Dijelaskan, mobil tersebut bergerak di jalur Selatan dari arah Timur menuju Barat, setiba di lokasi kejadian mobil tersebut menabrak sepeda motor korban dari belakang.