Cewek di Kampar Ini Ditangkap Polisi Gegara Simpan 17 Paket Sabu

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 14:24 WIB

Riaumandiri.co - Seorang wanita muda berparas cantik berinisial TI (28), warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Dari tangan cewek canti ini polisi mengamankan barang bukti 17 paket sabu dengan bruto 4.04 gram. Dia diringkus saat berada di rumahnya di Jalan Dusun 4 Sido Mukti, Desa Suka Mulya, Kamis (1/8) sekira pukul 21.30 WIB. 

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menggunakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa di Desa Suka Mulya sering terjadi peredaran narkoba.

"Mendapatkan informasi itu, kita langsung mecari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku berada di rumahnya," AKP Era Maifo, Sabtu (3/8).

"Setelah berhasil menangkap pelaku, kita melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 17 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening," sambungnya.

Adapun rinciannya yaitu, 3 paket di masukkan kedalam kotak rokok Merk On Bold warna biru yang diselipkan ke ketiak sebelah kiri yang sempat terlepas dan jatuh ketanah.

Sementara dua paket lainnya diakui diletakkan diatas tas dalam kamar sebelah, serta 12 paketnyang dibalut dengan plastik warna hitam dan dimasukkan kedalam kotak rokok Merk On Bold warna biru yang disimpan dibawah Kompor Gas di dapur rumahnya.

Saat dinterogasi, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari KE (DPO) Di Jl. Lintas Bangkinang - Petapahan. 

"Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan tes urine, pelaku positif Methamphetamine," kata Era Maifo.

"Pelaku terbukti menyimpan barang haram tersebut dan ia kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler