RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil meminta majelis hakim yang menangani kasus narkoba mengutamakan kehati-hatian dalam memtuskan perkara, antara pengguna dan pemakai.
Demikian disampai Nasir Djamil dalam kunjungan kerjanya ke Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/7/2024). Selama periode Juni-Juli 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika sebanyak 19 laporan dan 25 orang tersangka.
"Sama seperti di daerah-daerah lainnya, Kepulauan Riau masalah narkotika ini tidak bisa dianggap kecil. Dari seluruh pengadilan negeri yang ada di Kepulauan Riau ini, itu didominasi kasus-kasus narkoba," kata Nasir.
Karena itu, Nasir mengingatkan majelis hakim pengadilan untuk mengutamakan kehati-hatian dalam memutuskan perkara untuk pengguna ataupun pengedar.
Menurutnya, hukuman bagi pengguna dan pengedar narkoba idealnya dibedakan. Hukuman bagi pengguna narkoba tidaklah harus empat tahun penjara melainkan juga bisa melalui rehabilitasi. Ini menjadi alternatif agar tidak terjadi penumpukan narapidana di lembaga pemasyarakatan.
“Kalau pengedar, bandar, kita sepakat bahwa mereka harus dihukum seberat-beratnya. Tapi untuk pemakai, pengguna, pecandu maka perlu alternatif. Putusan majelis hakim untuk merehabilitasi itu sangat diharapkan. Kalau pengguna dihukum rata-rata empat tahun semuanya maka akan membuat lapas semakin penuh," kata Nasir.
Untuk itu, Legislator Dapil Aceh II ini berharap lembaga peradilan dapat memberi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia berharap dalam kasus yang sama, yakni penggunaan narkoba, putusan-putusan yang diberikan tidak berbeda antara satu dengan yang lain.
"Karena selama ini kan yang kita lihat, kalau orang itu populer, apakah artis atau orang-orang tertentu, selalu ada indikasi mereka diputuskan untuk rehabilitasi. Sementara mereka yang tidak punya apa-apa, yang status sosialnya rendah, itu selalu dihukum dengan hukuman yang maksimal atau minimal 4 tahun. Ini menurut saya tidak memberikan keadilan," kata Nasir. (*)