49 Kendaraan Angkutan Barang Ditilang saat Razia Dishub

Rabu, 31 Juli 2024 - 14:11 WIB

Riaumandiri.co - Puluhan kendaraan angkutan barang dijaring petugas saat razia gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru bersama pihak kepolisian, di Jalan Soekarno Hatta, Selasa (30/7).

Petugas gabungan menjaring angkutan barang yang tidak memiliki dokumen perizinan, hingga truk Over Dimension Overload (ODOL) yang masih nekat masuk kota. 

Dalam razia gabungan ini, Dishub Pekanbaru melibatkan Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dishub Provinsi Riau. 

"Ini merupakan razia truk angkutan barang dan ODOL yang telah kami lakukan untuk sekian kalinya. Kami melaksanakan rutin kegiatan razia dan sekaligus membatasi kendaraan yang masuk kota," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, Selasa (30/7).

Ia menuturkan, dalam razia tersebut kendaraan yang terjaring dan melakukan pelanggaran langsung diberikan tindakan berupa tilang oleh pihak kepolisian. Total ada 49 surat tilang yang dikeluarkan dengan berbagai kesalahan seperti KIR mati, SIM mati, STNK mati.

"Kami banyak menindak kendaraan yang KIR mati, semuanya rata-rata kir nya mati. Kami mengimbau kepada pemakai angkutan barang ini agar mengurus KIR mumpung pengurusan KIR saat ini gratis. Jangan alasan ketika terkena razia sedang pengurusan, tetapi ketika ditanya bukti pengurusan tidak ada," terangnya. 

Khairunnas mengajak pengemudi angkutan agar bersama -sama melaksanakan tertib lalulintas ini. Jika ditemukan pelanggaran maka langsung akan ditindak berupa tilang.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler