Riaumandiri.co - Makanan olahan diberi izin oleh Presiden Jokowi untuk dikenai cukai, ini akan dilakukan di kementerian teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 194 mengatur batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk makanan siap saji.
Selain mengatur pembatasan kandungan, Jokowi juga mengizinkan pengenaan cukai pada pangan olahan tertentu dalam rangka membatasi konsumsi gula, garam dan lemak.
"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi Pasal 194 ayat (4) PP tersebut yang dikutip pada Selasa (30/7).
Dalam keterangan PP dijelaskan yang disebut makanan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sedangkan, makanan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha.
Contohnya, seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ada empat kriteria barang yang bisa dikenakan cukai.
Pertama, barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi.
Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, membebani keuangan negara.
Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Yang tengah dalam pembahasan untuk dikenakan adalah pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik.