Riaumandiri.co - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mengamankan pria inisial SS alias Surya pada Kamis (25/7) di Jalan Inti Sari Kecamatan Rumbai Bukit. Pria umur 28 tahun itu ditangkap akibat dugaan membakar lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
"Anggota Polsek Rumbai melakukan pemadaman, lalu melakukan olah tempat kejadian perkara," jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Senin (29/7).
Diwaktu itu, Tim Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengumpulkan barang bukti berupa parang, korek api serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
"Pada malam harinya, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS untuk diperiksa di Mapolresta," urainya.
Dari hasil pemeriksaan, Surya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf a UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Ia kini ditahan di Mapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, menambahkan bahwa pelaku sebelumnya sudah lama mengelola kebun di lahan milik PT PHR. Namun, ia diduga berencana memperluas lahan tersebut dengan cara yang ilegal.
"Pelaku telah lama mengelola lahan milik PT PHR, dan mungkin ingin memperluas area tanamannya dengan cara membakar," beber Kompol Bery.
Beruntung, upaya cepat Satgas Karhutla berhasil memadamkan api sebelum meluas, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan objek vital nasional. "Kawasan PHR adalah objek vital nasional, sehingga petugas langsung melakukan penanganan cepat di lokasi," katanya menyudahi.