4 Truk Angkut Kayu Ilegal Logging Diamankan

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:39 WIB
Tim Opsnal Subdit IV Reskrimsus Polda Riau mengamankan seorang sopir truk yang diduga mengangkut kayu hasil ilog di Kabupaten Kampar, Selasa (23/7) kemarin.

Riaumandiri.co - Pihak kepolisian mengamankan 4 unit truk yang diduga mengangkut kayu hasil ilegal logging atau penebangan liar di Kabupaten Kampar. Satu orang diamankan, sementara pemilik kayu masih diburu.

Pengungkapan yang dilakukan Tim dari Subdit IV Reskrimsus Polda Riau itu bermula dari informasi yang diterima terkait maraknya aktivitas ilegal logging di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Atas informasi itu, tim langsung melakukan melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (23/7) pagi sekitar pukul 05.30 WIB, berlokasi di Jembatan Sei Paku, Jalan Lipat Kain, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, tim menemukan adanya aktivitas mengangkut, menguasai atau memiliki hasil kayu hutan yang tidak dilengkapi dokumen.

"Total ada 4 truk yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil ilog ini. Masing-masing mengangkut kayu log," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (25/7).

Saat itu, salah seorang sopir truk, berinisial Ad (36) berhasil ditangkap. Sementara 3 orang sopir lainnya, masing-masing berinisial Er, Em dan Ip, melarikan diri. Ketiganya sedang dicari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk pemilik kayu juga sudah masuk DPO, pria berinisial EW," ungkap Nasriadi.

Ia menambahkan, pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolda Riau untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk pelaku yang diamankan, dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun bunyinya, orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

"Serta, ditambah denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," pungkas Nasriadi.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler