Riaumandiri.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah membacakan putusan atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021, Rabu (24/7).
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch Eko Joko Purnomo di Kantor Kejaksaan Negeri Siak.
Eko menjelaskan, adapun para terdakwa itu adalah Suparmin selaku pengendali pendistribusian pupuk di kecamatan Kerinci Kanan, Mina Yumiarti dan Suharnof selaku pemilik kios pengecer lengkap yang menjual pupuk untuk para petani di kecamatan Kerinci Kanan, Sukarimi selaku mantan Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian, Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak serta Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021.
Para terdakwa merugikan keuangan Negara sebesar Rp5.431.614.696,87 (lima milyar empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah delapan puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor: LHP-329/PW04/5/2023 tanggal 28 Juli 2021.
Bahwa pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak menuntut para terdakwa atas perbuatannya masing-masing yaitu:
Menyatakan bahwa Terdakwa Suparmin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparmin dengan Pidana penjara selama 9 Tahun dan 6 Bulan dan Menghukum Terdakwa Suparmin membayar Denda sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 bulan kurungan serta Menghukum Terdakwa Suparmin membayar Denda sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 bulan kurungan dan Menetapkan agar Terdakwa Suparmin Membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.694.114.696,87 (Empat Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan Terdakwa sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk disetorkan ke kas negara, apabila Terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti sejumlah Rp. 4.294.114.696,87 (Empat Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana subsidiair 5 tahun penjara.
Menyatakan bahwa Terdakwa Mina Yumiarti terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mina Yumiarti dengan Pidana penjara selama 6 Tahun, Menghukum Terdakwa Mina Yumiarti membayar Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 3 bulan kurungan serta Menetapkan agar Terdakwa Mina Yumiarti membayar uang pengganti sebesar Rp. 499.500.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana subsidiair 3 tahun penjara.
Menyatakan bahwa Terdakwa Suharnof terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suharnof dengan Pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 3 bulan kurungan serta Menetapkan agar Terdakwa Suharnof membayar uang pengganti sebesar Rp. 238.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah).
Menyatakan bahwa Terdakwa I Sukarimi dan Terdakwa II Amuzir terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sukarimi dan Terdakwa II Amuzir masing-masing dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 Bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 3 bulan kurungan.
Menyatakan bahwa Terdakwa Syafrijum terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syafrijum dengan Pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 3 bulan kurungan.
Bahwa setelah mendengarkan Nota Pembelaan (Pledooi) para terdakwa dan Tanggapan Pembelaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, kemudian Majelis Hakim yang dipimpin oleh Salomo Ginting mengadili dan memutus para terdakwa tersebut dengan amar putusan:
Menyatakan bahwa Terdakwa Suparmin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparmin dengan Pidana penjara selama 9 Tahun. Menghukum Terdakwa Suparmin membayar Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 2 bulan kurungan serta Menetapkan agar Terdakwa Suparmin Membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.694.114.696,87 (Empat Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan Terdakwa sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk disetorkan ke kas negara, apabila Terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti sejumlah Rp. 4.294.114.696,87 (Empat Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Menyatakan bahwa Terdakwa Mina Yumiarti terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mina Yumiarti dengan Pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan Denda sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) Subsidair 3 bulan kurungan serta Menetapkan agar Terdakwa Mina Yumiarti membayar uang pengganti sebesar Rp. 499.500.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana subsidiair 2 tahun dan 6 Bulan penjara.
Menyatakan bahwa Terdakwa Suharnof terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suharnof dengan Pidana penjara selama 4 Tahun Denda sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) Subsidair 3 bulan kurungan serta Menetapkan agar Terdakwa Suharnof membayar uang pengganti sebesar Rp. 238.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah).
Menyatakan bahwa Terdakwa I Sukarimi dan Terdakwa II Amuzir terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sukarimi dan Terdakwa II Amuzir masing-masing dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 Bulan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) Subsidair 2 bulan kurungan.
Menyatakan bahwa Terdakwa Syafrijum terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syafrijum dengan Pidana penjara selama 1 Tahun dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta) Subsidair 2 bulan kurungan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut untuk selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan mempelajarinya terlebih dahulu untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
"Bahwa atas terbuktinya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Siak berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Siak apabila ditemukan peristiwa yang serupa di Kecamatan-Kecamatan lain yang berada di Kabupaten Siak," pungkasnya.