Riaumandiri.co - Seorang pria inisial MJS menjadi korban pemeresan, pria yang baru datang dari Surabaya itu harus kehilangan uangnya Rp600 ribu. Dia diperas saat menginap di Hotel Holiday Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh pada Rabu (24/7).
Pelaku pemeresan pun berhasil ditangkap tim opsnal berselang beberapa waktu saja, ada tiga pelaku yang diamankan yang kini tengah diproses di Mapolsek Limapuluh.
Sindikat Michat lah yang menjadi pelakunya, korban di kala itu baru sampai di Kota Pekanbaru dan menginap di hotel tersebut, kemudian terbesit bisikan setan untuk memesan jasa layanan perempuan lewat aplikasi hijau tersebut.
"Ada setan lewat untuk iseng-iseng memesan Michat, alhasil disepakati di harga Rp400 ribu untuk sekali kencan," jelas Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo saat ekspos ungkap kasus di Mapolsek Limapuluh, Kamis (25/7).
Akhirnya, wanita pesanan tiba, korban pun menjemputnya ke area parkir lalu dibawa ke kamar. Dari perjalanan itu, korban sudah mulai curiga dengan bentuk dan rupa wanita pesanannya itu.
"Di foto aplikasi luar biasa, sangat cantik sekali. Namun ketika datang bukannya cantik malah ganteng alias wanita pria (waria)," sambung Kompol Bagus didampingi Kanitreskrim AKP Leo Putra Dirgantara.
Sontak kaget dengan wanita pesanannya, korbanpun memutuskan untuk tidak melanjutkan kencan alias cancel pesanan. Tapi apa mau diperbuat, waria pesanan berinisial AP alias Aldi alias Bunga juga tidak terima dengan hal itu, ini lah yang menjadi sebab terjadinya pemerasan.
"Saat cancel itu, si waria atau si Bunga ini meminta uang tolak sebesar Rp400 ribu. Kemudian meminta uang transport sebesar Rp200 ribu," beber Kompol Bagus.
Gertakan itu awalnya tak digubris oleh korban, akan tetapi menjadi ketakukan disaat Bunga menelpon dua rekannya. Korban pun diancam-ancam hingga mau memenuhi permintaan Bunga tersebut.
"Akhirnya korban mentransfer uang Rp400 ribu ke rekening atas nama Dara Puspita, lalu si Bunga meminta juga Rp200 ke korban," paparnya.
Merasa diperas, korban akhirnya memberitahu resepsionis hotel kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim opsnal pun langsung mengejar sindikat ini, berhasil mengamankan pria inisial MR dan MK beserta AP alias Bunga.
Pelaku MR dalam sindikat ini berperan sebagai operator akun Michat, sedangkan pelaku MK sebagai bodyguard, sedangkan AP alias Bunga sebagai umpan. Saat ini, tim pun masih menelusuri sejauh mana sindikat ini.
Dari gerak-gerik dan hasil interogasi, jelas Kompol Bagus, sindikat ini memang murni ingin melakukan pemerasan saja, sedangan menawarkan Bunga hanyalah sebagai modus mereka untuk melakukan aksi pemerasan tersebut.
"Ketiga pelaku ini kami jerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," sambungnya.
Penyidik tidak menjerat mereka dengan tuduhan prostitusi atau mucikari, sebut Kompop Bagus, ini dikarenakan tidak terjadinya perbuatan berhubungan badan. "Yang datang bukan seorang perempuan dan tidak terjadi hubungan badan ya," katanya menyudahi.