Mantan Camat Pasir Limau Kapas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keungan

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:23 WIB
Kejari Rohil melakukan penahanan terhadap mantan Camat, Budi Irawan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas TA 2022, Selasa (23/7) kemarin.

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan Budi Irawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Anggaran (TA) 2022. Terhadap mantan Camat Pasir Limau Kapas itu langsung dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa (23/7) kemarin.

"Penetapan tersangka ini dilakukan karena dinilai sejak proses awal dilakukannya penyelidikan dan penyidikan, tim telah menemukan 2 alat bukti yang cukup," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha didampingi Kasi Pidsus, Misael Asarya Tambunan, Rabu (24/7).

Dikatakan Yopentinu, Budi Irawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang berasal dari APBD Rokan Hilir dan Dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Riau TA 2022. Dalam perkara itu, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp240.365.760.

"Pada tahun 2022, tersangka BI diduga telah menggunakan anggaran yang berasal dari APBD senilai Rp2.876.158.995 dan Dana Bantuan Provinsi Riau senilai Rp99.954.760 tidak sesuai dengan semestinya dengan ditemukannya 12 kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada TA 2022," kata Jaksa yang akrab disapa Yopen itu.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp240.365.760 berdasarkan perhitungan dari Inspektorat," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka Budi Irawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 ayat jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Untuk mempermudah proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka BI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan," pungkas Yopen.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler