RIAUMANDIRI.CO - Meski sempat molor lebih kurang 1,5 jam dari jadwal yang ditentukan yakni Pukul 10.00 wib, Rapat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi akhirnya berhasil kourum untuk melaksanakan Sidang Paripurna dengan agenda pendapat akhir tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang pengelolaan Keungan Daerah, Senin (22/7/2024) di Gedung Paripurna DPRD setempat.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Waka I DPRD Kuansing, Darmizar, dihadiri oleh 24 orang dari 35 orang anggota dewan, dan lebih fokus membahas Perda penyertaan modal Pemda Kuansing untuk Bank Riau Kepri Syariah (BRKS). Namun, Perda penyertaan modal untuk PT. Riau Air Lines (RAL) batal.
Menurut juru bicara DPRD Kuansing, Solehudin, saat membacakan pendapat akhir DPRD Kuansing, Perda penyertaan modal hanya untuk kegiatan Bank Riau Kepri dan untuk Penyertaan modal PT. RAL harus dibuat Perda yang terpisah.
Hal disebabkan kegiatan PT. RAL pasca dinyatakan MK vailid tidak lagi ada kegiatan. Sebelumnya, Pemda Kuansing sudah pernah pada tahun 2005 dan 2006 menyetor modal sebesar Rp3,2 miliar lebih dan untuk Bank Riau Kepri Rp15 miliar lebih.
“Bank Eiau Kepri telah layak untuk disahkan sebagai Perda Penyertaan Modal, namun untuk penyertaan modal PT Riau Air Lines (RAL) dibuat Perda terpisah,” kata Solehudin.
Kemudian Pimpinan Sidang meminta Bupati Kuansing segera mengundangkan Perda Pernyertaan Modal yang baru disepakati tersebut.
Sementara, untuk diketahui sejak tahun 2005 saat Pemda Kuansing menyertakan modal daerah kepada BUMD Provinsi Riau bidang kegiatan Bank Riau Kepri dan PT. RAL belum ada Perda Penyertaan modal sehingga setiap tahun menjadi temuan BPK RI dan selalu BPK RI merekomendasikan agar dibentuknya Perda Penyertaan modal tersebut.
“Iya, belum ada Perda Penyertaan modal saat Pemda setorkan modal ke Bank Riau Kepri dan PT. RAL. Perda Penyertaan modal ke pada BUMD itu harus peritem kegiatan,” ujar anggota DPRD Kuansing, Sastra Febriawan, kepada Haluan Riau di sela-sela sidang Paripurna.