Terkait hal itu, Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Eri Asman, SH, Senin (22/7/2024) menjelaskan, dari 360 pelanggaran yang terjaring saat operasi, 40 pelanggaran terpaksa ditilang, sedangkan sisanya, 320 pelanggaran hanya diberi tindakan lisan atau teguran.
"Sepeda motor merupakan pelanggaran yang paling banyak ditilang, yakni 31 pelanggar dari total 40 tilang," ungkap Eri.
Ditambahkannya, agar tidak terjaring saat operasi, diminta pada seluruh masyarakat pengendara kendaraan bermotor, mulai kendaraan roda dua, roda empat dan lainnya untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, SIM dan lain-lain.
Sebagaimana diketahui, ada 8 sasaran yang akan ditindak selama operasi, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor, berkendara dibawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, tidak menggunakan safety bell, melawan arus dan berkendara melebihi kecepatan yang ditentukan.
Tidak hanya menjaring kendaraan yang melakukan pelanggaran saja, selama operasi, Polres Inhu juga melakukan sosialisasi safety riding, pasang pamflet, stiker dan spanduk imbauan. Kemudian, menyebarkan informasi terkait operasi melalui media elektronik, media sosial dan media massa.