Riaumandiri.co - Akhmad Mujahidin dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Untuk itu, mantan Rektor UIN Suska Riau itu dituntut 10,5 tahun penjara.
Demikian terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/7). Adapun agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame dan Yuliana Sari.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Akhmad Mujahidin terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU Dame di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap.
Selain itu, Akhmad Mujahidin juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp7.367.787.400,83 subsidair 5 tahun.
Atas tuntutan JPU itu, Penasihat Hukum terdakwa, Prayitno dan Jaharzen akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. "Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia," singkat Jaharzen.
Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang terdakwa lainnya. Dia adalah Veni Afrilya yang dituntut 8,5 tahun penjara.
Selain itu, mantan Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Berbeda dengan Akhmad Mujahidin, terdakwa Veni tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.
JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggung jawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.