Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2020-2022.
Dua terpidana pria dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Bangkinang, sedangkan terpidana wanita ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Pekanbaru.
Ketiga terpidana ini adalah Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, kemudian penyaluran pupuk bersubsidi Naufal Rahman. Ketiganya dieksekusi pada Rabu, 17 Juli 2024 kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Marthalius, mengatakan terpidana Naufal Rahman dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Riau No: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT.PBR jo No: 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
"Dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsidair kurungan selama 4 bulan. Naufal Rahman juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.883.736.086," kata Marthalius, Kamis (18/7).
Kemudian terpidana Darmansyah dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Riau No: 9/Pid.Sus-TPK/2024/PT.PBR jo No: 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsidair kurungan selama 1 bulan.
Terpidana gustina SP. dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Riau No: 9/Pid.Sus-TPK/2024/PT.PBR jo No: 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr. Ia juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsidair kurungan selama 1 bulan.
"Eksekusi ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terpidana," pungkasnya.