RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyoroti berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang terjadi di sejumlah daerah. rumah sakit dan puskesmas tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.
“Prinsipnya RS dan Puskesmas tidak boleh menolak pasien apapun kondisinya,” tegas politisi PDIP itu dalam rilisnya, Kamis (18/7/2024).
Penegasan itu disampaikannya karena adanya sejumlah peristiwa yang menunjukkan kurang maksimalnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat di beberapa daerah. Seperti yang terjadi di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di mana seorang pasien diduga ditelantarkan hingga meninggal.
Kasus di Gowa viral di media sosial di mana seorang pasien disebut meninggal dalam mobil ambulans di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Syekh Yusuf, Selasa (9/7). Pasien tersebut diduga ditelantarkan dan lambat mendapat penanganan hingga meninggal.
Perekam video dan beberapa keluarga pasien lainnya terdengar berseru kepada petugas IGD mempertanyakan pelayanan rumah sakit. Keluarga pasien juga mengaku dimintai biaya tambahan untuk bahan bakar ambulans sebelum pasien diangkut ke RSUD Syekh Yusuf.
Rahmad menjelaskan, seharusnya layanan ambulans untuk pasien dalam keadaan darurat ditanggung oleh biaya BPJS Kesehatan.
“Kalau ambulan seperti pasien darurat tetap dibiayai BPJS. Jadi kalau ada kejadian seperti itu artinya ada pelanggaran yang dilakukan oknum. Yang harus bertanggungjawab adalah pihak rumah sakit karena ambulans adalah hak pasien dengan kondisi darurat yang pembiayaannya dipasrahkan melalui program JKN (BPJS). Bila ada pelanggaran oknum maka pihak rumah sakit harus bertanggung jawab dan melakukan investigasi,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Pihak RSUD Syekh Yusuf telah membantah narasi dalam video viral yang menyebut pasien ditelantarkan atau ditolak saat datang. Menurut pihak RS, kondisi IGD RSUD Syekh Yusuf saat itu memang dalam kondisi penuh sebelum pasien tersebut dirujuk oleh Puskesmas Parangloe sehingga mereka menganjurkan agar pasien dialihkan ke rumah sakit lain.
Saat pasien tiba, petugas IGD RSUD Syekh Yusuf disebut tetap sigap mencari tempat tidur untuk pasien agar tetap segera ditangani. Namun tak lama kemudian pasien sudah dinyatakan meninggal sebelum masuk ke dalam IGD.
Terlepas apapun alasannya, Rahmad kembali menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak apalagi menelantarkan pasien.
“Tidak boleh menolak pasien dan bila keterisian penuh, RS wajib sementara menerima dan wajib membantu mencarikan rumah sakit yang tersedia untuk pelayanannya, bukan pasien yang mencari RS sendiri,” terang Legislator dari Dapil Jawa Tengah V itu.
Rahmad mengatakan harus ada penyelidikan menyeluruh sebagai evaluasi agar peristiwa seperti itu tidak kembali terjadi. Ia juga menyebut BPJS bisa melakukan langkah lebih lanjut apabila ada pelanggaran yang dilakukan pihak rumah sakit.
“BPJS harus menertibkan. Bila terus terjadi kejadian seperti ini, maka BPJS bisa memutus kerja sama dengan rumah sakit yang dimaksud,” tutur Rahmad. (*)