RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal mengharapkan pada pemerintah baru mendatang tidak akan ada lagi persoalan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia berharap ada skema baru dalam PPDB, yang tidak lagi menggunakan sistem zonasi. "Saya inginkan tidak ada lagi persoalan pendidikan yang menjadi kendala, terutama bagi mereka yang kurang mampu," Illiza saat kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI di Banda Aceh, Jumat (12/7/2024).
Dia menilai sistem zonasi yang sudah berjalan tujuh tahun ini, belum memberikan dampak yang sangat baik terhadap penerimaan siswa baru. "Tahun depan dengan pemimpin baru diharapkan skema baru agar persoalan PPDB ini tidak lagi menjadi kendala untuk mengakses pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
Politisi PPP ini berharap jangan sampai ada lagi kesenjangan dalam dunia pendidikan apalagi sampai tidak bisa melanjutkan sekolah. Seharusnya wajib belajar dua belas tahun sesuai program pemerintah sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 dijalankan konsisten.
Hal itu bertujuan memberikan layanan, perluasan, dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia sampai dengan usia 12 tahun alias sampai dengan jenjang pendidikan menengah atas.
"Jangan sampai dengan adanya aturan zonasi, jarak rumah yang sudah diatur pemerintah dengan persentase secara merata masih menyisakan persoalan terutama bagi masyarakat kurang mampu yang tidak bisa sekolah di negeri," jelasnya.
Terlebih lagi kata ia, ada yang memanfaatkan jual beli, sogok-menyogok kursi untuk siswa-siswi baru. "Ini menjadi masalah yang menjadi perhatian yang perlu dievaluasi secara tegas, harus diberikan sanksi yang berat,”ucapnya.
Ia membandingkan dengan kasus yang terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat bahwa terdapat temuan-temuan tentang PPDB yang kurang baik, sehingga oknum-oknum tersebut diberikan sanksi pemecatan. “Mudah-mudahan ke depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat aturan yang jelas dan sanksi tegas,” tutupnya. (*)