Riaumandiri.co - Polisi menangkap 31 orang dalam razai di tiga lokasi yang berada di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (13/7) pagi.
"Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) melakukan penegakan hukum di lokasi Kampung Muara Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, pada Sabtu pagi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan.
Dalam razia ini dikerahkan 200 personel dari berbagai satuan seperti Satuan Narkoba, Reserse Kriminal (Reskrim), Intel, Polsek Tanjung Priok, Samapta dan lainnya.
Ia mengatakan razia ini digelar pukul 05.30 WIB di Kampung Muara Bahari yang disinyalir banyak terjadi peredaran narkoba. Razia selesai dilakukan pukul 08.00 WIB.
"Di mulai pukul 05.30 WIB sampai tadi kurang lebih 08.00 WIB. Ada 31 orang yang diamankan terdiri dari 26 laki-laki dan 5 perempuan," kata dia.
Bersama para pelaku ini, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 103 gram. Kemudian 26 paket kecil sabu, 12 timbangan digital, dua televisi, empat unit perekam (recorder) dan satu unit laptop.
"Ini alat yang digunakan untuk memantau kalau terjadi penegakan hukum di wilayah tersebut," kata dia.
Selain itu diamankan pula satu unit mesin hitung uang, 14 alat hisap narkoba atau bong dan satu unit senapan angin. Lalu empat unit senjata airgun berikut gas CO2, 25 senjata tajam, satu pesawat nirawak (drone) dan satu kotak petasan.
Selanjutnya polisi melakukan tes urine terhadap sejumlah orang yang sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Pemeriksaan urine ini bertujuan untuk melihat sejauh mana penggunaan narkoba terhadap yang bersangkutan," kata alumni Akademi Kepolisian 1996 ini.
Menurut dia, peredaran narkoba merupakan siklus sehingga yang harus dimatikan adalah ekosistemnya agar jangan sampai berulang.
"Kami berharap ini terakhir kita melakukan penindakan dan kami tidak akan pernah lelah untuk melakukan penangkapan, penindakan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," kata dia.