Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Diringkus, Pelaku Warga Malaysia

Jumat, 12 Juli 2024 - 10:03 WIB
Pelaku Hamzah (38) diamankan saat berada di dalam bus di Jalan Lintas Timur Simpang Lago, Sorek I, Kabupaten Pelalawan, Kamis (4/7) kemarin.

Riaumandiri.co - Sebanyak 3 orang diamankan karena diduga terlibat sindikat narkoba lintas provinsi di Indonesia. Salah satu pelaku merupakan warga negara Malaysia yang diamankan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengungkapan tersebut bermula pada pada Kamis (4/7) kemarin. Saat itu, polisi mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Pekanbaru, Riau, menuju Surabaya, Jawa Timur (Jatim) via darat.

Tim Subdit II yang dipimpin Kompol Ryan Fajri kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasil pengumpulan informasi di lapangan, didapati jika target yang merupakan kurir, pria bernama Hamzah (38), telah berangkat dari Pekanbaru menuju Surabaya menggunakan Bus Handoyo.

"Tim lalu melakukan pengejaran terhadap bus yang dimaksud. Bus berhasil diberhentikan dan pelaku diamankan. Saat itu sudah sampai di Jalan Lintas Timur Simpang Lago, Sorek I, Kabupaten Pelalawan," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (11/7).

Dikatakan Manang, pelaku Hamzah membawa sebuah tas ransel yang berada di bawah bangku penumpang. Saat digeledah, tim menemukan celana panjang yang di lipatannya, tersimpan 3 bungkus berisi sabu dengan berat setengah kilogram.

"Turut disita sejumlah uang tunai dan handphone milik pelaku," kata Manang.

Kepada polisi, Hamzah mengaku disuruh oleh wanita bernama Anida Efendi (39) untuk membawa barang haram tersebut dengan tujuan akhir ke Kota Samarinda, Kaltim. Atas keterangan pelaku ini, tim melanjutkan proses penyelidikan dengan skema control delivery ke Kota Samarinda.

Pada Senin (8/7) malam, tim dengan turut membawa pelaku Hamzah, tiba di Kota Samarinda. Saat itu, tim melakukan pemancingan dengan menyuruh pelaku Hamzah, berkomunikasi dengan Anida Efendi.

"Pelaku Anida ini kemudian menyuruh pelaku Hamzah datang ke Islamic Center Samarinda yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda. Namun sampai di lokasi, Anida meminta Hamzah bergeser ke rumah makan yang tidak jauh dari Islamic Center Samarinda," terang Manang.

Tiba di rumah makan, tak lama datang seorang laki-laki yang dicurigai oleh petugas. Dia merupakan suruhan Anida untuk mengambil paket sabu dari pelaku Hamzah.

Dengan cepat, tim langsung mengamankan pria tersebut, yang diketahui bernama Asrar (39), yang merupakan warga negara Malaysia. Dari tangannya, petugas menyita handphone yang setelah dicek, benar digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku Hamzah.

"Saat itu, tim melihat ada satu unit mobil Toyota Avanza yang tiba-tiba melaju dengan kencang. Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil tersebut yang ternyata dikendarai oleh pelaku Anida Efendi," ungkap Manang seraya mengatakan kalau pelaku Asrar dan Anida merupakan pasangan suami istri.

"Ketiga pelaku (Hamzah, Asrar dan Anida,red) dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau," tegas Manang.

Tidak sampai di situ. Pada Rabu (10/7), tim bergerak ke kediaman pelaku Hamzah di daerah Pandau Permai, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Hasilnya, di dalam rumah ditemukan bungkusan plastik Teh China merek Guanyinwang yang di dalamnya terdapat setengah kilogram lebih sabu yang ditemukan di dalam lemari pakaian.

Selain itu, disita pula timbangan digital, alat perekat plastik, sendok makan, dan buku tabungan atas nama Syahrul.

"Pengakuan pelaku Hamzah, sabu setengah kilogram lebih di rumahnya yang ditemukan tim, merupakan sisa barang bukti yang dijemputnya dari seseorang yang bernama 'Kelape Mude' di Pasar Sukaramai, Bengkalis. Ini juga atas perintah pelaku Anida Efendi," terang dia.

"Jadi total sabu itu 1 kilogram. Setengah kilogram yang dibawa ke Samarinda," sambung Manang.

Tidak hanya itu, tim juga bergerak ke rumah adik pelaku Hamzah di Jalan Pesantren Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu untuk menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput sabu.

Dari keterangan Hamzah, dia mengaku sudah 6 kali mengantar sabu ke Samarinda atas perintah pelaku Anida Efendi. Ia menerima upah baik uang tunai dan transfer ke rekening Bank BCA atas nama Syahrul.

"Kalau pelaku Hamzah berhasil membawa sabu untuk yang ke Samarinda, ia akan diupah Rp32 juta oleh pelaku Anida Efendi. Sabu akan diedarkan di Kota Samarinda," pungkas Manang.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler