RIAUMANDIRI.CO - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Bantuan hukum dari pemerintah kepada warga negara merupakan tanggung jawab untuk melindungi hak-hak asasi dan memastikan keadilan merata.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kuansing menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat.
Ketua Pansus DPRD Kuansing, Agung Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa Ranperda ini sangat penting mengingat peran pemerintah dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum.
"Tadi materinya sudah kita bahas secara bersama-sama. Apa persyaratan masyarakat yang berhak nanti mendapatkan bantuan hukum ini, termasuk besaran anggarannya juga kita bahas, tapi memang belum final," kata Agung, Rabu (10/7/2024).
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala OPD dan Bagian Hukum Setda Kuansing, Agung mengungkapkan bahwa Ranperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin termasuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2024. DPRD Kuansing berkomitmen untuk menuntaskan Ranperda ini.
Namun, terkait persyaratan dan besaran anggaran, Agung menyatakan bahwa pembahasan masih berlangsung dan belum final. Bagian Hukum Setda Kuansing juga mengungkapkan bahwa saat ini belum ada lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi di Kemenkumham RI di wilayah Kuansing.
Agung menambahkan, "Kami akan berkonsultasi dengan daerah lain yang sudah memiliki kerjasama pemda dengan LBH. Apakah perlu terakreditasi atau bagaimana, akan kita lihat nantinya."
Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat miskin di Kuansing dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum dan mendapatkan perlindungan yang setara. Langkah ini merupakan upaya konkret dalam mengawal hak-hak warga dan memastikan keadilan bagi semua.