Riaumandiri.co - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melakukan pengukuhan dan perpanjang masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kepulauan Meranti, di Aula Afifa Futsal Selatpanjang, Rabu (10/7/2024)
Dalam sambutannya, Asmar mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD dilakukan berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 tahun 2024 tentang pemerintahan desa.
"Terkait penambahan masa jabatan, terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal, khususnya mengenai kepala desa dan BPD yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun," kata Asmar.
Dia berharap BPD bersama kepala desa, terus berupaya penuh dalam pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa. Serta menjalin hubungan baik dengan jajaran pemerintah daerah.
"Selamat kepada ketua beserta anggota BPD atas pengukuhan perpanjangan masa jabatannya. Semoga momentum ini akan menambah semangat baru dalam upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Kepulauan Meranti," ucapnya.
Kemudian, selain sikap loyal dan bertanggungjawab terhadap jabatan, ketua dan anggota BPD diminta menunjukkan sikap netralitas dalam melaksanakan tugas, terlebih dalam pemilihan kepala daerah nantinya.
Sementara itu, usai pengukuhan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Asrorudin menyampaikan harapan kepada ketua dan anggota BPD yang baru dikukuhkan, untuk dapat mendalami kembali tugas dan fungsinya masing-masing.
"Tadi Bapak Plt Bupati menyampaikan dua tahun itu bukan waktu yang singkat, tentu kita kembali ke belakang apa yang sudah kita lakukan kepada masyarakat kita, pemerintahan desa serta pembangunan yang ada di Kepulauan Meranti," terangnya.