Riaumandiri.co - Fenias Agung Gumilang Sitorus (17) dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fenias merupakan salah satu pelaku jambret yang menyebabkan korban, Gofi Hidayana (25) meninggal dunia. Korban lainnya adalah Joshua Kurniawan (25) mengalami luka-luka.
Dia sudah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Untuk itu, dia divonis lima tahun penjara.
Hal itu diketahui dari persidangan yang digelar secara tertutup, mengingat terdakwa masih kategori Anak. Putusan dibacakan Hakim Tunggal Hendah Karmila Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (9/7).
"Putusannya 5 tahun, conform dengan tuntutan," ujar Ayu Susanti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai persidangan.
Dalam putusannya, kata Ayu, hakim dalam pertimbangannya menyatakan kalau terdakwa masih muda dan diharapkan masih bisa dibina.
"Tapi juga ada korban meninggal dunia. Itu yang memberatkan. Dia juga sudah pernah diversi dalam perkara lain," kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
"Kalau untuk yang meringankan, dia mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," sambung Jaksa Ayu.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU. "Dia pikir-pikir, kita juga pikir-pikir dalam waktu tujuh hari," pungkas Ayu Susanti.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Fenias dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menurut JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
Roshayati (50), ibunda dari korban Gofi Hidayana turut hadir saat sidang putusan tersebut. Usai persidangan, wanita 50 tahun itu memberikan tanggapan.
"Kalau ibu sih belum puas ya, memang dia masih anak-anak tapi yang dia lakukan itu seperti orang dewasa. Dia sudah membunuh anak saya, cuma dapat 5 tahun," ungkapnya berlinang air mata.
Selain Fenias, perkara ini juga menjerat seorang pelaku lainnya. Dia adalah Putra Manalu (25). Saat ini, proses penyidikan terhadapnya masih berjalan.
Terhadap pelaku yang disebutkan terkait, Roshayati berharap yang berdampak bisa dihukum berat. "Minta hukuman yang lebih berat. Soalnya yang satu ini (Putra Manalu,red) yang membunuh. Kalah yang ini (Fenias,red) yang bawa motor," pungkas Roshayati.
Untuk diketahui, korban Gofi Hidayana (25), mengalami benturan keras di bagian kepala. Korban terjatuh dari boncengan sepeda motor saat mencoba mempertahankan tas miliknya yang dijambret, Rabu (12/6) malam oleh kedua pelaku di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.
Nahasnya, kepala korban terbentur ke aspal. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan sudah meninggal dunia.
Saat kejadian, korban sedang berboncengan naik sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Joshua Kurniawan (25). Joshua mengalami luka-luka.