Riaumandiri.co - Kesadaran masyarakat soal sampah di Kota Pekanbaru tampaknya masih minim. Hal itu dibuktikan dengan menumpuknya sampah di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Senin (8/7).
Mirisnya jejeran sampah terlihat pada bagian kiri dan kanan jalan tersebut hingga puluhan meter.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Tengku Ahmed Reza Pahlevi, menegaskan, akan mencari pelaku pembuang sampah tersebut bersama Satuan Polisi Pamong Praja.
Bahkan dia menyatakan, pelaku akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan, Barang Siapa yang Membuang Sampah Kembali Akan Dikenakan Sanksi Pasal 18 Huruf B dengan hukuman maksimal Rp 5 Juta," tegas Reza, sapaan akrab Plt Kepala DLHK Pekanbaru.
Sanksi yang diberikan tersebut untuk memberikan efek jera bagi warga Pekanbaru yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya.
Reza, mengatakan, terdapat 15 target TPS ilegal yang akan ditutup tim DLHK mengindari terjadinya penumpukan sampah. "Kita siapkan dua tim untuk menutup 15 TPS ilegal," tegasnya.
Tim satu menjelajahi daerah Sukajadi, Senapelan, Rumbai, Rumbai Timur, Lima Puluh, Pekanbaru Kota, dan Sail
Sedangkan tim kedua pada daerah Tenayan Raya, Kulim, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Tuah Madani, dan Binawidya.
Menurut Reza tim tersebut melaksanakan penutupan TPS ilegal setiap hari Jum'at. "Kita lakukan tiap jumat kita mulai jumat kemarin sampe titik tps ilegal tertutup," ungkapnya.
Reza juga mengatakan sempat terjadi problem pada rotasi pengangkutan sampah dikarenakan ada alat berat yang mengalami trouble. "Kalo trouble TPA seperti alat berat sangat mempengaruhi rotasi angkutan sampah," kata Reza.
Namun, permasalahan tersebut telah selesai pada Sabtu (6/7) silam. "Tapi sore Sabtu sudah clear," singkatnya.
Ketua Perkumpulan Pengelola Sampah dan Bank Sampah Nusantara (Perbanusa) DPD I Riau, Prama Widayat mengatakan solusi atas masalah TPS ilegal memang salah satunya pemilahan sampah dari rumah
"Pemilahan sampah dari rumah itu solusinya, biar tidak menumpuk," kata Prama Widayat.
Selain itu penggunaan kembali dan prinsip 3R perlu dilakukan untuk mengurangi sampah yang ada "3R , Reuse, Reduce dan Reclyce itu harus dilakukan," tegas Prama.