Riaumandiri.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir melakukan penertiban terhadap tempat bakar emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh pada Sabtu (6/7) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan atas informasi yang disampaikan masyarakat.
"Kita merespon laporan tersebut dan memutuskan untuk melakukan penertiban di lokasi yang disebutkan itu," ujar Kapolsek Kuantan Hilir, AKP Agus Susanto, Senin (8/7).
Saat tiba di lokasi, ditemukan satu tempat bakar emas yang sudah tidak beraktifitas lagi. Kendati begitu, polisi tidak menemukan dalam operasi ini.
Adapun hasil penertiban ini adalah nihilnya pelaku maupun barang bukti yang diamankan. Namun, tindakan preventif ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kegiatan bakar emas tanpa izin tidak berlangsung kembali di wilayah tersebut," kata Kapolsek.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengapresiasi kinerja tim yang bekerja dengan baik dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
"Penertiban tempat bakar emas tanpa izin ini merupakan salah satu upaya Polsek Singingi Hilir dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan," imbuhnya.
"Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi kegiatan bakar emas tanpa izin yang berlangsung di Desa Tanjung Pauh dan sekitarnya," sambungnya memungkasi.