Riaumandiri.co - Pengadilan Negeri Bandung membebaskan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina Cirebon, ini dibebaskan karena tidak sesuai prosedur hukum.
Putusan sidang praperadilan itu disampaikan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pukul 09.00 WIB. Hakim juga memerintahkan Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
“Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka,” kata Eman.
Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani menyatakan, pihaknya akan mematuhi ketetapan hakim. Meski Pegi Setiawan dibebaskan, kasus pembunuhan Vina dengan tersangka Pegi alias Perong tetap dilanjutkan.
“Kami tetap patuhi hukum untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi dari tersangka. Kami akan menindaklanjuti dari apa yang dibacakan hakim. Nanti kami akan koordinasi dengan penyidik,” ujarnya.
Sebelum putusan, Nurhadi mengatakan, yakin bukti saksi, ahli, dan surat yang menjadi dasar penetapan Pegi sebagai tersangka. Ia juga telah menolak semua dalil pemohon kuasa hukum Pegi.
”Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah Pegi itu (tersangka), bukan yang lainnya,” ujarnya.